Inilah penjelasan lengkap mengenai surat perjanjian hutang piutang mulai dari pengertian surat, komponen, fungsi, dan contoh yang tepatnya. Biasanya aktivitas yang terjadi saat hutang piutang harus didasar dengan surat. Untuk ukuran hutang piutang dengan nominal yang besar, dibutuhkan bukti sebagai pertanggungjawaban yang berupa surat yang harus disetujui oleh kedua belah pihak saat melakukan hutang piutang.
Surat perjanjian hutang dan piutang adalah bukti nyata layaknya akta otentik yang bisa menjadi bukti kuat atas terjadinya aktivitas yang terjadi.
Perjanjian hutang piutang ini sudah wajib digunakan sesuai dengan pasal 164 HIR/Pasal 284 RBG jo. Pasal 1866 pada UU hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Dimana untuk pembuktiannya akan terdapat surat tertulis, saksi, pengakuan, sumpah, dan persangkaan. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai contoh surat hutang piutang.
Daftar Isi
Pengertian Surat Perjanjian Hutang Piutang
Surat perjanjian hutang piutang yaitu akta yang otentik maupun akta bawah tangan, dimana telah dibuat dan disiapkan oleh beberapa pihak yang terlibat didalamnya.
Akta otentik yaitu suatu bukti tertulis yang dibuat atas dasar UU hukum perdata dihadapan pejabat umum yang berwenang seperti contohnya notaris.
Akta bawah tangan yaitu suatu bukti dimana telah dipersiapkan oleh beberapa pihak yang terlibat didalamnya dan tidak perlu dibuat di notaris, karena bisa menggunakan saksi yang ada ditempat tersebut.
Maka dari itu surat perjanjian hutang piutang merupakan bukti yang sudah disepakati bersama dari kedua pihak yang terlibat baik itu debitur maupun kreditur saat menjalankan aktivitas hutang piutang.
Fungsi Surat Perjanjian Hutang Piutang
Hutang piutang memiliki bukti yang kuat secara lisan, waktu, subyek, dan nominal yang dipinjamkan. Seperti halnya pada dokumen tertulis lain, surat perjanjian sudah menjadi bukti yang berlaku secara bentuk fisik. Dimana berguna sebagai buki yang sah apabila adanya sengketa ataupun perselisihan yang terjadi.
Hal itu sering terjadi dikarenakan adanya salah satu pihak yang lupa pada jumlah nominal yang dipinjam, menunda pembayaran hutang, dan debitur yang kabur tanpa ada kejelasan kabar sehingga menyebabkan sengketa karena terjadinya misomunikasi. Resiko ini akan sering terjadi, sehingga surat perjanjian hutang piutang akan sangat penting sebagai bukti autentik yang kuat dimata hukum.
Walaupun demikian, ada juga pihak-pihak tertentu yang bisa menyangkal surat perjanjian. Sehingga akan ada pihak yang dirugikan, maka dari itu penting sekali untuk melibatkan saksi saat sedang menjalankan aktivitas hutang piutang. Karena dengan adanya tanda tangan dari saksi tersebut, oknum yang akan menyangkal juga tidak akan bisa karena adanya bukti yang kuat.
Baca Juga : Cara Menghitung Bunga Bank
Komponen Surat Perjanjian Hutang Piutang
Ketika hendak membuat surat perjanjian hutang piutang, alangkah baiknya jika Anda paham struktur penyusunan dalam proses pembuatan surat tersebut. Berikut adalah komponen-komponen yang harus ada ketika hendak membuat surat pernjanjian hutang piutang.
Judul
Bagian terpenting yang pertama adalah maksud dari adanya perjanjian hutang piutang tersebut, sehingga perlu ditulis dengan ringkas, padat, dan jelas agar dapat menjadi judul yang sesuai.
Penempatan judul juga harus berada di paling atas dan di bagian tengah agar terlihat rapi dengan penggunaan huruf kapital atau huruf besar semua pada judulnya.
Pembuka
Untuk kalimat pembuka, harus berisi mengenai tujuan adanya surat perjanjian tersebut. Dimana terdapat data pribadi dari kedua pihak yang bersangkutan seperti nama, nomor identitas, nomor telepon, alamat, profesi, dan informasi lainnya apabila diperlukan.
Isi
Kemudian di bagian isi harus menjelaskan kenapa surat tersebut dibuat, serta penjelasan mengenai detail hutang piutang yang berlangsung mulai dari nominal pinjaman, jatuh tempo pinjaman, pasal-pasal, hingga tujuan pinjaman tersebut. Dalam penulisan isi surat hutang piutang harus ditulis secara jelas agar tidak adanya kesalahpahaman.
Penutup
Layaknya penulisan pada surat perjanjian yang lain, surat perjanjian hutang piutang juga harus terdapat bagian penutup yang biasanya berisi kalimat yang tegas agar dapat saling mengingatkan kedua belah pihak. Nantinya kedua belah pihak harus tanda tangan dibawah bagian penutup surat perjanjian ini sebagai bukti bahwa surat ini dibuat tanpa adanya paksaan dan disaksikan banyak orang yang memiliki peran sebagai saksi.
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
Secara sederhana contoh surat perjanjian hutang piutang bisa dibuat dengan mudah seperti ini:
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada hari ___ tanggal ___ oleh dan antara:
Nama: ______________
Nomor KTP: _____________
Pekerjaan: ___________
Alamat: ______________
Nomor Telepon: __________
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama: ______________
Nomor KTP: _____________
Pekerjaan: ___________
Alamat: ______________
Nomor Telepon: __________
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Berdasarkan perjanjian yang dibuat, kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan beberapa hal berikut:
- Bahwa pada tanggal _____________, PIHAK PERTAMA dengan sah memiliki hutang uang sebesar _____________(diisi nominal dengan huruf) kepada PIHAK KEDUA
- Atas pengajuannya, PIHAK PERTAMA mengaku telah menerima uang pinjaman secara tunai sebesar _____________(diisi nominal dengan huruf) yang diberikan dan disetujui oleh PIHAK KEDUA pada tanggal ______________
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa pembayaran hutang dilakukan secara tunai dengan bunga (jika memang menggunakan bunga) _________ dengan jatuh tempo pada tanggal ____________
- Jika waktu pembayaran melewati batas waktu yang ditentukan, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa PIHAK KEDUA akan membayarkan denda sebesar ___________ dengan batas waktu satu bulan berikutnya.
- Adapun perjanjian hutang piutang ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, di mana masing-masing pihak mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak kedua belah pihak menandatangani surat tersebut.
- Adapun tentang hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
______, ___________
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)
(Nama Jelas) (Nama Jelas)
Saksi-Saksi:
1._____________
2._____________
Itulah penjelasan lengkap mengenai contoh pembuatannya, agar lebih baik lagi bisa melampirkan salinan KTP maupun NPWP sebagai syarat pelengkap. Kemudian untuk dapat memperkuat bukti-bukti yang berlaku, sebaiknya di tanda tangani oleh kedua belah pihak beserta saksi-saksi yang terlibat pada setiap halaman surat perjanjian tersebut.