Dewasa ini, korban pinjaman online semakin banyak. Hal tersebut tidak terlepas dari tingginya minat masyarakat terhadap fintech P2P lending. Jadi, hal ini akan memicu munculnya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang berdalih menawarkan pinjaman online, padahal statusnya masih ilegal. Dalam artian, belum terdaftar secara resmi dalam OJK sekaligus juga tidak terawasi.
Akibatnya, oknum penyedia pinjaman online ilegal tersebut semena-mena dalam membuat ketentuan pinjaman. Bahkan, seringkali memberikan promosi menarik supaya debitur tertarik agar mengajukan pinjaman. Alih-alih mendapatkan bantuan finansial, debitur justru harus berhadapan dengan penipuan, yang menyeretnya untuk menjadi korban pinjaman online. Merujuk pada kondisi yang sedemikian rupa, sudah seharusnya para debitur meningkatkan kehati-hatian sebelum menggunakan pinjol.
Terlebih, rasanya juga harus ada tindakan tegas dari pemerintah selaku pihak yang berwenang untuk membasmi fintech P2P lending ilegal yang merugikan. Pemblokiran situs dari pinjol ilegal yang bersangkutan dapat menjadi salah satu cara untuk menghindarkan masyarakat dari penyedia pinjaman online ilegal.
Lalu, bagaimana nasib korban pinjaman online? Apa yang harus dilakukan manakala sudah terlanjur terjerat rayuan abal-abal pinjol ilegal? Yuk, simak selengkapnya pembahasannya pada bagian selanjutnya.
Daftar Isi
Risiko Pinjaman Online Ilegal
Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah baiknya untuk melihat terlebih dahulu apa saja risiko yang mungkin terjadi apabila Anda menjadi korban pinjaman online karena terjerat pinjol ilegal. Sejatinya, banyak sekali risiko besar yang harus Anda hadapi. Berikut uraiannya.
1. Tidak Sesuai Ketentuan
Pertama, karena penyedia pinjaman online yang bersangkutan tidak memperoleh izin resmi, akibatnya ketentuan pada fintech P2P lending yang bersangkutan bisa tidak selaras dengan yang seharusnya. Sebagai contoh, bunga melangit, jaminan tidak rasional, mekanisme pengajuan sampai pencairannya tidak jelas, hingga total tagihannya tidak transparan.
Yang mana hal tersebut berpotensi menyebabkan munculnya biaya-biaya tersembunyi, sehingga tagihan semakin membengkak, sementara pihak debitur tidak mengetahui apa saja rincian dari tagihan tersebut. Kondisi demikian akan menyeret Anda dalam belenggu yang bisa mencabik-cabik keadaan finansial rumah tangga. Apabila mulanya Anda ingin mendapatkan bantuan finansial melalui pinjaman online, ternyata hal ini justru akan terjadi sebaliknya jika Anda menggunakan pinjol ilegal.
2. Rawan Terjadi Penipuan
Risiko yang selanjutnya, yakni rawan sekali terjadi penipuan. Barangkali, Anda sering menerima SMS yang berisikan iming-iming pinjol ilegal yang menawarkan bunga rendah, proses cepat, tenor panjang. Hal tersebut merupakan kedok promosi fintech P2P lending ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seringkali Anda harus menghubungi nomor tertentu untuk mengajukan pinjaman. Kemudian, setelahnya Anda akan diberikan informasi mengenai datar pinjaman, tenor pelunasan, hingga beban bunga pinjaman.
Ironisnya, terkadang Anda harus menyetorkan sejumlah uang tertentu guna mencairkan pinjaman sebagai agunan. Padahal, rata-rata pinjaman online legal tidak pernah mengharuskan Anda untuk mentransfer sejumlah uang tertentu. Justru pada fintech P2P legal biasanya tidak mensyaratkan Anda untuk menyiapkan jaminan. Maka dari itu, menghadapi situasi yang demikian, sebaiknya Anda tidak mentransfer sejumlah uang sebagai syarat pinjaman tersebut, agar tidak menjadi korban pinjaman online.
Sebab, setelah transfer Anda berhasil, bisa saja oknum penyedia pinjol ilegal menghilang dengan membawa uang Anda tanpa ada tindak lanjut. Pastinya Anda tidak menginginkan hal demikian ini, bukan? Oleh karena itu, sebaiknya meningkatkan kewaspadaan untuk menolak pinjol ilegal, sehingga bisa membentengi diri untuk tidak termasuk dalam korban pinjaman online ilegal.
3. Bunga yang Terkesan Kecil, tetapi Sebenarnya Besar Membuat Tagihan Membengkak
Bunga dan kredit menjadi dua hal yang saling berkaitan. Saat memanfaatkan kredit, baik itu secara offline maupun online, Anda kemungkinan Anda menghadapi persentase bunga tertentu. Terkecuali jika Anda menggunakan kredit yang sifatnya syariah.
Pada pinjol ilegal, biasanya persentase bunga pinjaman terkesan kecil, tetapi sebetulnya sangat besar. Bagaimana ini bisa terjadi? Sebab, oknum penyedia pinjol ilegal tersebut cenderung mengemas ketentuan bunga per hari. Sebagai contoh, mereka menerapkan bunga 1% per hari. Terlihat kecil, bukan? Padahal, apabila tenor pengembalian Anda selama 2 bulan atau 60 hari, maka bunga tersebut menjadi 60%, lebih dari setengah pinjaman.
Maka dari itu, bunga bisa saja melebihi utang pokok Anda jika Anda menggunakan pinjol ilegal. Karenanya, akan lebih baik jika Anda melakukan kalkulasi terlebih dahulu mengenai bunga. Jangan sampai tergiur hanya karena bunga yang terkesan kecil, padahal besar, yang mengakibatkan membengkaknya tagihan.
4. Ancaman Teror Secara Kasar
Selanjutnya, risiko besar yang sangat mungkin menimpa korban pinjaman online ilegal, yakni ancaman teror secara kasar. Apalagi jika Anda belum membayar utang sampai pada batas waktu jatuh tempo. Pihak pinjol ilegal bisa saja melancarkan teror secara kasar agar Anda melunasi utang.
Bukan hanya sekali atau dua kali, bahkan bisa setiap hari. Maka dari itu, supaya tidak terjerat hal yang sedemikian rupa, alangkah baiknya untuk lebih hati-hati.
5. Bahaya Kebocoran Data Pribadi
Karena oknum fintech P2P lending ilegal telah mengantongi data-data pribadi Anda yang sifatnya krusial, seperti KTP dan nomor rekening, menjadi rawan sekali terjadinya kebocoran data pribadi. Padahal, sifat data pribadi ini sangat privat. Jika terjadi kebocoran data pribadi, maka Anda sebagai pemilik bisa dirugikan.
Yang lebih parah, bisa saja berawal dari kebocoran data pribadi tersebut, memicu oknum-oknum tertentu untuk melakukan tindak kejahatan. Misalnya, perampasan harta, sampai pada kejahatan cyber berupa pembobolan rekening pribadi Anda. Akibatnya, mereka bisa menguras habis saldo tabungan Anda. Jadi, sebaiknya Anda lebih waspada sebelum mengajukan pinjaman online.
6. Risiko Pencemaran Nama Baik
Kemudian, yang juga menjadi risiko dari penggunaan pinjaman online pribadi adalah pencemaran nama baik. Melalui media sosial, terkadang oknum pinjol ilegal membuat pengumuman-pengumuman tertentu yang sifatnya memalukan Anda. Yang lebih miris, terkadang foto Anda juga terpampang. Hal ini menjadikan Anda berisiko mengalami pencemaran nama baik.
Terlebih, biasanya pinjol ilegal juga mampu mengakses hp korban pinjaman online yang bersangkutan melalui akses-akses yang telah diizinkan. Akibatnya, mereka bisa saja menghubungi daftar teman Anda dalam kontak untuk memberitahu bahwa Anda tidak membayar, sekaligus menebarkan ancaman yang sifatnya teror secara kasar. Merujuk pada kondisi tersebut, alangkah baiknya untuk mencegah sebelum terjerat pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab.
Cerita Korban Pinjaman Online
Sebagai referensi untuk Anda supaya bisa lebih berhati-hati, sekaligus melihat mengenai betapa riskannya pinjol ilegal, yuk simak mengenai cerita dari korban pinjaman online berikut. Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa seluruh nama dalam kisah berikut bukan merupakan nama asli korban.
1. Kisah Mawar Sebagai Korban Pinjaman Online
Mawar, seorang perempuan yang berusia 45 tahun ini harus berhadapan dengan berbagai teror yang merupakan tagihan utang dari sebuah aplikasi pinjol. Bahkan, bukan hanya melayangkan tagihan secara kasar, tetapi oknum kreditur dalam pinjol ilegal pun mengancam Mawar dengan kata-kata yang terlampau kasar.
Yang lebih ironis, pihak pinjol ilegal tersebut juga menyebarkan informasi mengenai Mawar yang mempunyai utang kepada kerabat, saudara, sampai teman-teman dari Mawar melalui daftar kontaknya. Hal ini menjadikannya harus menanggung malu, lantaran orang-orang sekitarnya menjadi tahu bahwa ia memiliki tunggakan.
Mulanya, Mawar menggunakan pinjol karena merasa empati terhadap temannya, seorang single parent, yang sedang kesusahan terhadap masalah finansial keluarga. Hal ini mendorongnya untuk meminjamkan gadget miliknya, sekaligus juga identitas pribadi Mawar. Temannya itu kemudian mengajukan pinjaman online melalui aplikasi. Bukan hanya satu atau dua, tetapi pengajuan pinjol dilakukan pada 6 aplikasi.
Besarnya bunga serta denda yang tidak rasional menjadikan utang beranak pinak secara cepat dalam tenggat waktu dua bulan. Awalnya, Mawar mengira utang pokok hanya Rp500 ribu, tetapi setelah dua bulan, ia mendapati bahwa utangnya berlipat menjadi Rp7 juta.
2. Cerita Melati Korban Pinjaman Online
Selain Mawar, terdapat pula kisah Melati yang juga menjadi korban pinjaman online. Berusia 18 tahun, data pribadi dari Melati digunakan oleh pacarnya untuk mengajukan pinjaman online. Usai putus, karena data yang tercantum adalah milik Melati, maka ia yang harus menanggung semua tagihan yang ada. Pihak penyedia pinjol ilegal yang bersangkutan mengancam Melati bahwa mereka akan menyebarkan data-data pribadi Melati manakala ia tidak melunasi utang secepatnya.
Yalng lebih parah, oknum tersebut pun mengutarakan bahwa telah membuka donasi setiap hari atas nama Melati, karena ia tidak segera membayar. Tidak hanya itu, pihak penyedia pinjol ilegal mengintimidasi pula bahwa mereka sedang melacak keberadaan Melati. Apabila ternyata ia tidak ada dalam alamatnya seperti dalam KTP, maka mereka akan terus mencari. Mendapati hal sedemikian rupa, Melati merasa terancam sekaligus tertekan.
3. Popeye (Bukan Nama Asli) yang Menjadi Korban Pinjaman Online
Warganet heboh dengan cuitan Popeye (bukan nama asli) yang mengabarkan bahwa dirinya ikhlas menjual ginjal demi terlunasinya seluruh utang dalam pinjaman online yang pernah ia ajukan. Motivasi Popeye mengajukan pinjaman online tidak lain karena ia sedang berada dalam kondisi keuangan yang terdesak. Gaji sebagai petugas keamanannya yang ia terima belum cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan keluarganya.
Hal tersebut mendorong Popeye untuk mengajukan kredit online secara mudah melalui pinjaman online. Tidak tanggung-tanggung, ia mengajukan pinjaman pada 20 aplikasi dengan rata-rata limit pinjaman mulai dari Rp1 juta sampai Rp3 juta. Kini, utangnya telah mencapai Rp40 juta.
Karena telah jatuh tempo, Popeye harus menghadapi berbagai tagihan setiap hari yang dikirim melalui call maupun pesan SMS. Bahkan, bukan hanya kepadanya dan istri, tetapi tagihan tersebut juga dikirimkan oleh oknum penyedia pinjol ilegal kepada daftar kontaknya, sehingga menjadikannya merasa malu.
4. Pengalaman Popo (Bukan Nama Asli) Korban Pinjaman Online
Popo terjerat pinjaman online dengan limit pinjaman mencapai Rp32 juta yang berasal dari 21 aplikasi penyedia pinjol. Mulanya, ia hanya meminjam sebesar Rp1 juta melalui satu aplikasi pinjol. Karena harus terpotong oleh biaya administrasi, dari limit kreditnya tersebut ia hanya menerima pinjaman sebesar RP750 ribu dengan tenor pelunasan selama 1 minggu.
Jika ia ingin memperpanjang tenor pengembaliannya selama 1 minggu kemudian, maka Popo harus membayar sebesar Rp250 lagi. Hal ini menunjukkan apabila ia telat 3 minggu, maka secara otomatis ia harus membayar tagihan dua kali 100%.
Dari 21 aplikasi yang digunakannya, ternyata hanya 1 aplikasi yang berstatus legal. Yang Popo alami, pada pinjol legal, bunga pinjaman tergolong rasional. Sedangkan dalam pinjol ilegal, persyaratannya memang mudah, tetapi bunga pinjaman dapat mencapai 30% dengan tenor pengembalian yang pendek, yakni 7 hari atau 1 minggu.
Oknum Posting Pencemaran Nama Baik Debitur Melalui Grup WA Korban Pinjaman Online
Berangkat dari kisah-kisah para korban pinjaman online pada bagian sebelumnya, alangkah baiknya untuk waspada sebelum terjerat pinjol ilegal. Yang lebih miris, terkada pihak penyedia pinjol ilegal pun memposting foto Anda sekaligus menyebabkan informasi bahwa Anda masih mempunyai utang. Hal ini cenderung bisa membuat Anda malu, karena orang-orang terdekat menjadi tahu bahwa Anda masih mempunyai tunggakan yang nominalnya besar.
Meskipun pinjaman online cenderung lebih mudah dan praktis, tetapi sebaiknya Anda mempertimbangkan secara matang sebelum menggunakannya. Dalam artian, selain berhati-hati dan memastikan legalitas pinjol yang bersangkutan, Anda pun harus melakukan kalkulasi. Anda sebaiknya menghitung terlebih dahulu berapa total tagihan Anda setelah terkena bunga. Jika ternyata terlalu besar serta Anda merasa akan terberatkan, maka sebaiknya jangan menggunakannya.
Kemudian, alangkah baiknya untuk meluruskan terlebih dahulu niat Anda meminjam itu apa, Jika memang Anda sedang berada dalam kondisi finansial yang sulit, lalu memerlukan bantuan dana, maka pinjaman online legal dapat menjadi alternatif solusi. Namun, perlu Anda ingat untuk hanya menggunakan pinjol legal.
Akan tetapi, saat Anda tidak terlalu membutuhkan pinjaman, seperti Anda hanya ingin membeli suatu barang yang kurang krusial tetap tidak memiliki cukup dana, maka sebaiknya tidak menggunakan pinjol. Sebab, hal ini hanya akan membawa Anda untuk terjerat utang yang membengkak. Alangkah baiknya untuk membuat skala prioritas dengan mengedepankan hal-hal yang penting terlebih dahulu.
Eksistensi pinjaman online legal yang menawarkan kemudahan bersifat untuk membantu finansial Anda, bukan memberatkan. Oleh karena itu, sebaiknya Anda jangan menjerat diri sendiri dengan meminjam, tetapi sebetulnya sedang tidak benar-benar membutuhkan. Jadi, yuk lebih bijaksana mengelola keuangan agar tidak menjadi korban pinjaman online.
Terjerat Pinjaman Online Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan? Simak Selengkapnya
Jika Anda sudah terlanjur terjerat oleh pinjol ilegal, maka terdapat beberapa hal yang harus Anda ketahui. Apa saja itu? Berikut uraian lengkapnya:
# Kewajiban Debitur Pinjaman Online
Apabila Anda sudah terikat perjanjian perdata terkait utang piutang pada pinjaman online ilegal, maka Anda sebagai debitur mempunyai kewajiban untuk melunasi seluruh tagihan yang ada. Risikonya, bunga mencekik yang persentasenya melangit harus Anda hadapi. Manakala Anda merasa keberatan atau merasa tidak mampu untuk membayar tagihan-tagihan tersebut, maka Anda sebaiknya mengajukan restrukturisasi kredit dengan meminta penjadwalan ulang agar dapat lebih leluasa dalam membayar.
# Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pinjaman Online Ilegal
Dalam prakteknya, bisa jadi terdapat teror serta ancaman yang kasar dalam penagihan pinjaman oleh oknum pinjol ilegal. Jika Anda menemui hal sedemikian rupa dan merasa dirugikan, maka Anda bisa melaporkannya kepada polisi supaya bisa terjadi tindak lanjut atas hal tersebut. Nantinya, pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum.
Berdasarkan pemaparan yang telah diuraikan, maka alangkah baiknya untuk berhati-hati sebelum bertindak, khususnya dalam menggunakan pinjaman online. Sebab, apabila Anda sudah menyetujui perjanjian utang piutan dengan pinjol ilegal, maka Anda harus melunasi seluruh tagihan yang ada.
Memang mudah dan cepat, tetapi jangan karena kemudahan serta kecepatannya ini menjadikan Anda terhanyut tanpa melihat kondisi keuangan, juga kapabilitas membayar, sehingga menjadi korban pinjaman online.
Sebaiknya, Anda menata finansial melalui pengelolaan keuangan secara bijak. Jangan meminjam, manakala tidak bisa melunasi. Ketika akan meminjam, akan lebih baik jika mengkalkulasi terlebih dahulu. Pastikan pula bahwa Anda mengajukan kredit online hanya melalui pinjaman online legal, agar tidak menjadi korban pinjaman online.